Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Ketepatan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan oleh:
a. pengelola sumber daya air dengan:
1. pemberian rekomendasi teknis sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan
2. pelaksanaan pemberian air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.
b. pengguna dengan:
1. pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan
2. pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
