Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Keberlanjutan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), diwujudkan oleh:
a. pengelola sumber daya air dengan mengamankan fungsi utama sumber air melalui:
1. pengelolaan sempadan atau sabuk hijau;
2. pemeliharaan kapasitas pengaliran;
3. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
4. pencegahan pencemaran.
b. pengguna dengan memanfaatkan sumber air yang tidak menimbulkan kerusakan pada sumber air.
(2) Fungsi utama sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fungsi:
a. pelepasan air tanah pada mata air;
b. pengaliran air;
c. pengendali banjir;
d. tampungan air; dan
e. tempat hidup biota air.
250, No. 2011 29
(3) Untuk menjaga fungsi tempat hidup biota air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu dialokasikan pengaliran air agar tercipta lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan biota air.
Koreksi Anda
