Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Ketertiban dan keadilan dalam penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan oleh:
a. pengelola sumber daya air melalui:
1. pemasangan papan informasi dan/atau larangan;
2. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
3. pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan;
4. pencegahan duplikasi perizinan;
5. pemberian syarat-syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan
6. penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
b. pengguna melalui:
1. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan
2. penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik.
(2) Papan informasi dan/atau larangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1., pada:
a. pelaksanaan konstruksi dapat berisi larangan membuang hasil galian di sumber air;
b. bantaran sungai dapat berisi informasi jenis tanaman yang dianjurkan maupun yang dilarang untuk ditanam; dan
250, No.2011 28
c. sabuk hijau danau, embung, dan waduk dapat berisi informasi jenis tanaman yang dianjurkan maupun yang dilarang untuk ditanam.
(3) Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.4. dilakukan dengan cara melakukan penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
Koreksi Anda
