Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghematan penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id