Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c ditujukan untuk memanfaatkan sumber air dengan tujuan tertentu. (2) Pemanfaatan sumber air, dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. konstruksi pada sumber air dapat berupa konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon; b. tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; dan c. tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk. (3) Penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan, serta keberlanjutan fungsi sumber air. (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye, baik melalui media cetak maupun elektronik kepada masyarakat untuk terlaksananya penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyuluhan, media cetak, dan/atau media elektronik. 250, No. 2011 27
Koreksi Anda