Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh pengelola sumber daya air dengan meningkatkan penyediaan air permukaan dengan cara: 250, No. 2011 25 a. membuat waduk, embung, kolam, situ, long storage, atau penampung air lainnya untuk mengawetkan air larian; b. membuat penampung air hujan yang dapat berupa, waduk, embung, situ, kolam, long storage, PAH, ABSAH, atau penampung air hujan lainnya di atap maupun di dalam tanah untuk mengawetkan air hujan; c. membawa air permukaan dari sumber air yang berlebih airnya ke tempat yang membutuhkan air; d. memanfaatkan air permukaan berlebih untuk pemulihan air tanah melalui sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam; dan e. memanfaatkan air permukaan yang meresap dan mengalir di bawah tanah dengan membangun dinding halang bawah tanah sehingga terbentuk reservoir bawah tanah untuk menampung air larian dan air hujan yang meresap. (2) Penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh pengguna dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan yang diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Peningkatan penyediaan air permukaan dengan membuat waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digambarkan pada contoh 6.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (4) Pemanfaatan air permukaan berlebih untuk pemulihan air tanah dengan membuat sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat digambarkan pada contoh 6.2.1. dan 6.2.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (5) Pemanfaatan air permukaan yang meresap dan mengalir di bawah tanah dengan membangun dinding halang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat digambarkan pada contoh 6.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 250, No.2011 26
Koreksi Anda