Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Ketepatan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh:
a. pengelola sumber daya air dengan:
1. pelaksanaan pemberian air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan;
2. pelaksanaan pemberian air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai air;
3. pelaksanaan pemberian air yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan
4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan air) yang ditetapkan di tempat pengambilan.
b. pengguna dengan:
1. pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan;
2. pelaksanaan pengambilan air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai air;
250, No. 2011 21
3. pelaksanaan pengambilan yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan
4. pelaksanaan penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan air) yang ditetapkan di tempat pengambilan.
Koreksi Anda
