Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketepatan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya air dengan: 1. pelaksanaan pemberian air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan; 2. pelaksanaan pemberian air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai air; 3. pelaksanaan pemberian air yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan 4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan air) yang ditetapkan di tempat pengambilan. b. pengguna dengan: 1. pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan; 2. pelaksanaan pengambilan air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai air; 250, No. 2011 21 3. pelaksanaan pengambilan yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan 4. pelaksanaan penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan air) yang ditetapkan di tempat pengambilan.
Koreksi Anda