Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketertiban dan keadilan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya air melalui: 1. penyusunan neraca air secara berkala; 2. penyusunan prioritas penggunaan air; 3. pengawasan alokasi air; 4. penetapan pola dan manual operasi sungai dan waduk; 5. pemasangan papan informasi dan/atau larangan; 6. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; 7. pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan; 8. pencegahan duplikasi perizinan; 9. pemberian syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan 10. penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin. b. pengguna melalui: 1. penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan 2. penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik. 250, No.2011 20 (2) Neraca air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (3) Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.5. dapat berisi: a. informasi tentang kewajiban pengguna untuk mematuhi aturan dalam perizinan; b. informasi tentang jalan akses menuju sumber air bagi masyarakat; dan c. informasi tentang pola operasi sungai dan waduk. (4) Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.8. dilakukan dengan cara melakukan penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id