Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengambil sejumlah air dari sumber air guna memenuhi kebutuhan air baku. 250, No. 2011 13 (2) Kebutuhan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan air minum rumah tangga dan kebutuhan air lainnya untuk rumah tangga, irigasi, penggelontoran rutin, usaha penyediaan air minum, usaha industri, usaha akomodasi, atau kegiatan usaha lain. (3) Penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan penggunaan, keberlanjutan penggunaan, serta penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan. (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada masyarakat untuk terlaksananya: a. penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. teknologi penggunaan sumber daya air, termasuk teknologi penghematan air, teknologi pengolahan air limbah, dan teknologi pertanian ramah lingkungan. (6) Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyuluhan, melalui media cetak, dan/atau melalui media elektronik. (7) Muatan kampanye melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan brosur dan/atau selebaran oleh pengelola sumber daya air dapat digambarkan pada contoh 1.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (8) Muatan kampanye melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan brosur dan/atau selebaran oleh pelaku usaha dapat berisi ajakan dapat digambarkan pada contoh 1.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 250, No.2011 14 (9) Muatan sosialisasi melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) oleh pengelola sumber daya air dapat berisi modul seperti digambarkan pada contoh 1.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (10) Muatan sosialisasi melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan brosur dan/atau selebaran oleh pelaku usaha dapat berisi petunjuk yang digambarkan pada contoh 1.4. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id