Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Keberlanjutan penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh pengelola sumber daya air dan pengguna sumber daya air melalui:
a. terjaganya kualitas lingkungan sumber daya air yang lestari;
b. pencegahan pencemaran air akibat transportasi, akibat proses produksi yang dilakukan oleh para pembudidaya ikan, dan/atau akibat limbah domestik;
c. pencegahan kerusakan sumber air dan prasarananya akibat transportasi; dan
d. pemeliharaan sumber air dan prasarananya.
Koreksi Anda
