Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini:
a. kelompok pengguna air dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, dan industri wajib memanfaatkan air hujan dan air dari daur ulang air limbah paling lambat 5 (lima) tahun setelah peraturan menteri ini ditetapkan; dan
b. pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri ini sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kebutuhan daerah masing-masing.
Koreksi Anda
