Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Instansi terkait dengan penggunaan sumber daya air, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air memberikan insentif dan disinsentif berdasarkan penilaian kepada pengguna sumber daya air terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip penggunaan sumber daya air.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
250, No. 2011 37
a. keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air;
b. pemberian ecolabel;
c. pemberian bibit ikan;
d. pemberian bibit tanaman;
e. pemberian fasilitas dapat berupa keringanan pajak, modal usaha; dan
f. pemberian penghargaan.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian tarif progresif; dan/atau
b. pembatasan usaha
Koreksi Anda
