Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Keadaan memaksa dan kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaporkan oleh pengguna kepada pengelola sumber daya air untuk perubahan pengambilan keputusan dengan cepat dalam penggunaan sumber daya air.
(2) Pengelola sumber daya air wajib memantau dampak secara kuantitas dan kualitas dari penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diinformasikan kepada para pengguna oleh pengelola sumber daya air guna penyesuaian penggunaannya.
(4) Penggunaan air untuk kepentingan sebagaimana disebut dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan huruf b dialokasikan dalam pola operasi waduk dan alokasi air pada sumber air lainnya oleh pengelola sumber daya air.
Koreksi Anda
