Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penggunaan sumber daya air bagi: a. pengelola sumber daya air pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa; b. instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan terkait sumber daya air; c. lembaga pendidikan; dan d. pengguna sumber daya air lainnya. (2) Peraturan menteri ini bertujuan memberi arahan dalam: a. penggunaan sumber daya air; b. pengembangan teknologi penggunaan sumber daya air; c. penyusunan rekomendasi teknis perizinan penggunaan sumber daya air; dan d. penyusunan peraturan daerah untuk mewujudkan lima prinsip penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi penggunaan sumber daya air permukaan berupa: a. penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; b. penggunaan air dan daya air sebagai materi; c. penggunaan sumber air sebagai media; 250, No.2011 6 d. penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi; dan e. penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id