Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Penggunaan sumber daya air dan prasarananya dilakukan berdasarkan prinsip:
a. penghematan penggunaan;
b. ketertiban dan keadilan;
c. ketepatan penggunaan;
d. keberlanjutan penggunaan; dan
e. penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.
Koreksi Anda
