Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup kegiatan pemeliharaan pasca tanam dan kegiatan pemeliharaan rutin
Koreksi Anda