Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan teknik Penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan (safety factor), serta memperhatikan benih atau bibit tanaman.
Koreksi Anda
