Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan suatu perencanaan yang terkait dengan kebijakan, latar belakang, tujuan, lokasi Penanaman, jenis tanaman, cara Penanaman, cara pemeliharaan, peralatan dan rencana biaya serta jadwal/waktu.
(2) Dalam perencanaan Penanaman diperlukan kelengkapan berupa gambar, peta, foto dan daftar yang menunjukkan lokasi dan daerah jalan yang akan ditanami.
Koreksi Anda
