Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Perencanaan Penanaman;
b. Pelaksanaan Penanaman; dan
c. Pemeliharaan tanaman.
Koreksi Anda
