Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan bagi penyelenggaraan jalan agar meningkatkan fungsi jalur tanaman pada RUMIJA sehingga menciptakan suasana lingkungan sepanjang jalan yang lebih nyaman, indah dan aman.
Koreksi Anda
