Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Keuangan paling lambat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
