Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan triwulanan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah triwulan berakhir;
b. laporan semesteran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah semester berakhir; dan
c. laporan tahunan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setelah tahun berakhir.
d. Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP setiap semester dan tahun.
e. Laporan Keuangan terdiri dari LRA, neraca, dan catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAK.
Koreksi Anda
