Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Laporan Realisasi Anggaran/Aktivitas;
b. Laporan posisi keuangan/neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
