Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. pendapatan usaha dari jasa layanan;
b. hibah;
c. pendapatan usaha lainnya;
d. keuntungan penjualan aset non lancar; dan
e. pendapatan dari kejadian luar biasa.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diklasifikasikan menjadi:
a. biaya layanan;
b. biaya umum dan administrasi;
c. biaya lainnya;
d. rugi penjualan aset non lancar; dan
e. biaya dari kejadian luar biasa.
(3) Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diklasifikasikan menjadi dua, yaitu aset lancar dan aset non lancar.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
(5) Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diklasifikasikan menjadi ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen.
Koreksi Anda
