Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diklasifikasikan menjadi: a. pendapatan usaha dari jasa layanan; b. hibah; c. pendapatan usaha lainnya; d. keuntungan penjualan aset non lancar; dan e. pendapatan dari kejadian luar biasa. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diklasifikasikan menjadi: a. biaya layanan; b. biaya umum dan administrasi; c. biaya lainnya; d. rugi penjualan aset non lancar; dan e. biaya dari kejadian luar biasa. (3) Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diklasifikasikan menjadi dua, yaitu aset lancar dan aset non lancar. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. (5) Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diklasifikasikan menjadi ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id