Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi BLU-BP SET BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan sistem akuntansi keuangan pada umumnya yang meliputi: a. akuntansi pendapatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. akuntansi biaya; c. akuntansi aset; d. akuntansi kewajiban; dan e. akuntansi ekuitas. (2) BLU-BP SET BPJT dalam penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan menggunakan Bagan Akun Standar (BAS). (3) Pencatatan transaksi/kejadian (transaction/event) yang bersifat rutin dan/atau berulang, BLU-BP SET BPJT mempergunakan jurnal standar.
Koreksi Anda