Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi BLU-BP SET BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan sistem akuntansi keuangan pada umumnya yang meliputi:
a. akuntansi pendapatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. akuntansi biaya;
c. akuntansi aset;
d. akuntansi kewajiban; dan
e. akuntansi ekuitas.
(2) BLU-BP SET BPJT dalam penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan menggunakan Bagan Akun Standar (BAS).
(3) Pencatatan transaksi/kejadian (transaction/event) yang bersifat rutin dan/atau berulang, BLU-BP SET BPJT mempergunakan jurnal standar.
Koreksi Anda
