Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan BLU-BP SET BPJT.
(2) Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertujuan untuk mewujudkan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan transparan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA.
Koreksi Anda
