Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
Pejabat penyelenggara jalan yang ditunjuk wajib melaksanakan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) sampai dengan ayat (8).
Koreksi Anda
