Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat penyelenggara jalan yang ditunjuk wajib melaksanakan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) sampai dengan ayat (8).
Koreksi Anda