Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pengawasan lapangan.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, serta dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan.
(3) Pemeriksaan dokumen evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan LAKIP.
(4) Pemeriksaan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan dokumen pengendalian jalan masuk;
b. pemeriksaan dokumen penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi; dan
c. pemeriksaan dokumen pencegahan terhadap gangguan fungsi jalan.
(5) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian keadaan lapangan terhadap dokumen pemeriksaan pada ruas jalan terpilih.
Koreksi Anda
