Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar fungsi jalan tidak terganggu akibat perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan/ atau konstruksi jalan serta membahayakan pengguna jalan. (2) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemenuhan atas izin, dispensasi, rekomendasi, dan Analisa Dampak Lalu Lintas; b. memberikan peringatan; dan c. melaporkan terjadinya gangguan kepada kepolisian.
Koreksi Anda