Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar fungsi jalan tidak terganggu akibat perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan/ atau konstruksi jalan serta membahayakan pengguna jalan.
(2) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemenuhan atas izin, dispensasi, rekomendasi, dan Analisa Dampak Lalu Lintas;
b. memberikan peringatan; dan
c. melaporkan terjadinya gangguan kepada kepolisian.
Koreksi Anda
