Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar suatu ruas jalan arteri dan kolektor memenuhi fungsinya sesuai dengan yang direncanakan. (2) Jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas akses lalu lintas untuk memasuki suatu ruas jalan. (3) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan atas kriteria perencanaan teknis jalan termasuk ketentuan jarak antar jalan masuk sesuai dengan fungsi jalan.
Koreksi Anda