Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
Evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi penetapan rencana kinerja, pengukuran kinerja, analisis kinerja, serta pelaporan kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan.
Koreksi Anda
