Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi penetapan rencana kinerja, pengukuran kinerja, analisis kinerja, serta pelaporan kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id