Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan. (2) Evalusi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan. (3) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian jalan masuk, penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi, dan pencegahan terhadap gangguan fungsi jalan.
Koreksi Anda