Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan terhadap jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa terpilih.
(2) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kesesuaian dokumen kinerja pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan dengan implementasi di lapangan;
b. pemeriksaan kesesuaian dokumen kinerja pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan dengan kondisi di lapangan; dan
c. pemeriksaan kesesuaian dokumen standar pelayanan minimal dengan kinerja jalan.
Koreksi Anda
