Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap kriteria sebagaimana dimuat pada Formulir A.1 dalam lampiran. (2) Pemeriksaan dokumen standar konstruksi jalan terkait dengan perencanaan teknis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) meliputi pemenuhan terhadap dokumen/kegiatan perencanaan teknis jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.2 dalam lampiran. (3) Pemeriksaan dokumen standar konstruksi jalan terkait dengan pelaksanaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) meliputi pemenuhan terhadap dokumen sebagaimana dimuat pada Formulir A.3 dalam lampiran. (4) Pemeriksaan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) meliputi pemenuhan dokumen teknis pemeliharaan jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.4 dalam lampiran. (5) Pemeriksaan dokumen pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) meliputi pemenuhan dokumen teknis pengoperasian jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.5 dalam lampiran. (6) Pemeriksaan dokumen tentang pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi pemenuhan dokumen pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.6 dalam lampiran. (7) Pemeriksaan dokumen penetapan standar pelayanan minimal ruas dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi pemenuhan kriteria standar pelayanan minimal sebagaimana dimuat pada Formulir A.7 dalam lampiran. (8) Ketentuan mengenai Pemeriksaan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id