Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 meliputi:
a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan;
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan
c. penetapan standar pelayanan minimal jalan.
(2) Dokumen evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dokumen:
a. penetapan sistem jaringan jalan;
b. sistem pemrograman penanganan jalan;
c. sistem penganggaran penanganan jalan;
d. standar konstruksi jalan; dan
e. manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan.
(3) Dokumen penetapan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi dokumen proses penetapan dan penetapan sistem jaringan jalan.
(4) Dokumen sistem pemrograman penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi dokumen proses pemrograman dan program penanganan jalan.
(5) Dokumen sistem penganggaran penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi dokumen proses penganggaran dan pengesahan anggaran penanganan jalan.
(6) Dokumen standar konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d meliputi dokumen perencanaan teknis dan pelaksanaan jalan.
(7) Dokumen manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi dokumen perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan, serta pengoperasian jalan.
Koreksi Anda
