Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 meliputi: a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan c. penetapan standar pelayanan minimal jalan. (2) Dokumen evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dokumen: a. penetapan sistem jaringan jalan; b. sistem pemrograman penanganan jalan; c. sistem penganggaran penanganan jalan; d. standar konstruksi jalan; dan e. manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan. (3) Dokumen penetapan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi dokumen proses penetapan dan penetapan sistem jaringan jalan. (4) Dokumen sistem pemrograman penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi dokumen proses pemrograman dan program penanganan jalan. (5) Dokumen sistem penganggaran penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi dokumen proses penganggaran dan pengesahan anggaran penanganan jalan. (6) Dokumen standar konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi dokumen perencanaan teknis dan pelaksanaan jalan. (7) Dokumen manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi dokumen perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan, serta pengoperasian jalan.
Koreksi Anda