Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan melalui pengawasan dokumen dan pengawasan lapangan.
Koreksi Anda
