Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dan pengkajian standar konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berupa pemenuhan dokumen sistem manajemen mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id