Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pengkajian sistem penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi sistem penganggaran penanganan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem penganggaran penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prosedur penyusunan, penetapan, dan dokumen penganggaran penanganan jalan.
Koreksi Anda
