Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pengkajian sistem pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi sistem pemrograman penanganan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pemrograman penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prosedur penyusunan, penetapan, dan dokumen program penanganan jalan.
Koreksi Anda
