Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pengkajian sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi pengaturan sistem jaringan jalan menurut fungsi jalan dan status jalan. (2) Pengaturan sistem jaringan jalan menurut fungsi jalan dan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen prosedur penyusunan, proses penetapan, dan sistem jaringan jalan.
Koreksi Anda