Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jalan secara umum meliputi: a. kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan c. pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. (2) Kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. evaluasi dan pengkajian sistem jaringan jalan; b. evaluasi dan pengkajian sistem pemrograman; c. evaluasi dan pengkajian sistem penganggaran; d. evaluasi dan pengkajian standar konstruksi; dan e. evaluasi dan pengkajian manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan. (3) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengendalian ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi. (4) Pengendalian ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap ketersediaan dokumen izin, serta dispensasi pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengawasan jalan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap ketersediaan dokumen penetapan dan pemenuhan standar pelayanan minimal.
Koreksi Anda