Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jalan secara umum meliputi:
a. kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan;
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan
c. pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
(2) Kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. evaluasi dan pengkajian sistem jaringan jalan;
b. evaluasi dan pengkajian sistem pemrograman;
c. evaluasi dan pengkajian sistem penganggaran;
d. evaluasi dan pengkajian standar konstruksi; dan
e. evaluasi dan pengkajian manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan.
(3) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengendalian ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi.
(4) Pengendalian ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap ketersediaan dokumen izin, serta dispensasi pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan jalan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap ketersediaan dokumen penetapan dan pemenuhan standar pelayanan minimal.
Koreksi Anda
