Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan secara umum dan jalan nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
(4) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota.
Koreksi Anda
