Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan dan pelaporan terjadinya gangguan kepada kepolisian.
Koreksi Anda
