Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat tentang: kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, serta rekomendasi. (2) Laporan hasil pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), dan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) sekurang-kurangnya memuat tentang evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, dan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, serta rekomendasi. (3) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pemeriksaan.
Koreksi Anda