Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan secara umum dan hasil pengawasan jalan nasional kepada Menteri.
(2) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan secara umum kepada Menteri melalui Gubernur.
(3) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan provinsi kepada Gubernur.
(4) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa kepada Bupati.
(5) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan kota kepada Walikota.
(6) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Kementerian.
(7) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Provinsi.
(8) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Kabupaten.
(9) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Kota.
Koreksi Anda
