Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengawasan jalan secara umum untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3) Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(4) Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(5) Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(7) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.
Koreksi Anda
