Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang pengawasan jalan secara umum ada pada Menteri.
(2) Wewenang pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(3) Wewenang pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat dilakukan oleh Gubernur berdasarkan penetapan Menteri.
(4) Pengawasan jalan nasional merupakan kewenangan Menteri.
(5) Pengawasan jalan provinsi merupakan kewenangan Gubernur.
(6) Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa merupakan kewenangan Bupati.
(7) Pengawasan jalan kota merupakan kewenangan Walikota.
Koreksi Anda
