Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara: a. pengawasan jalan secara umum; b. pengawasan jalan nasional; c. pengawasan jalan provinsi; d. pengawasan jalan kabupaten/kota; dan e. pengawasan jalan desa. (2) Tata cara pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id