Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara:
a. pengawasan jalan secara umum;
b. pengawasan jalan nasional;
c. pengawasan jalan provinsi;
d. pengawasan jalan kabupaten/kota; dan
e. pengawasan jalan desa.
(2) Tata cara pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan.
Koreksi Anda
