Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
2. Jaringan Pejalan Kaki adalah ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.
3. Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah fasilitas yang disediakan di sepanjang jaringan pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.
4. Perencanaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah suatu proses untuk menentukan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dalam rencana tata ruang.
5. Penyediaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah pengadaan dan/atau perwujudan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki yang berguna untuk menyediakan aksesibilitas dan mobilitas pejalan kaki.
6. Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah aktivitas penggunaan fasilitas jalur pejalan kaki baik oleh pejalan kaki maupun pengguna lain yang diperbolehkan.
7. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
