Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
